Monday, February 25, 2013

Hewan Qurban


Pengorbanan atau Qurban: Filsafat dan Aturan

Qurban berasal dari kata bahasa Arab. Secara leksikal, itu berarti suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari keridhaan Allah. Awalnya, kata Qurban termasuk semua tindakan amal karena tujuan amal hanyalah untuk mencari kesenangan Allah. Namun, dalam terminologi agama yang tepat, kata kemudian terbatas pada pengorbanan binatang disembelih demi Allah.




Pengorbanan binatang selalu diperlakukan sebagai bentuk ibadah yang diakui di semua perintah agama yang berasal dari sebuah buku ilahi. Bahkan dalam masyarakat pagan, pengorbanan binatang diakui sebagai bentuk ibadah, tetapi hal itu dilakukan atas nama beberapa berhala dan bukan atas nama Allah, sebuah praktek benar-benar ditolak oleh Islam.



Dalam syariat Nabi kita tercinta, Sallallahu alaihi wasallam, pengorbanan binatang telah diakui sebagai bentuk ibadah hanya selama tiga hari Zulhijjah, yaitu tanggal 10, 1lth dan 12 bulan. Hal ini untuk memperingati pengorbanan yang tak tertandingi yang ditawarkan oleh Nabi Ibrahim Sayidina, Alaihi Salam, ketika ia, dalam upaya untuk perintah Allah yang disampaikan kepadanya dalam mimpi, mempersiapkan diri untuk menyembelih putra tercinta, Sayidina Ismail, Alaihi Salam, dan benar-benar melakukannya tetapi, Allah SWT, setelah pengujian pengajuan nya, diturunkan domba dan menyelamatkan anaknya dari nasib logis pembantaian. Hal ini sejak saat itu bahwa pengorbanan hewan menjadi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim baik untuk melakukan.



The Time of Qurban

Qurban hanya dapat dilakukan selama tiga hari Idul Qurban, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 dari Zulhijjah. Hanya di hari-hari yang menyembelih binatang diakui sebagai tindakan ibadah. Qurban ada dapat dilakukan dalam hari-hari lain sepanjang tahun.



Meskipun Qurban dibolehkan pada masing-masing dari tiga hari tersebut di atas, namun adalah lebih baik untuk melakukan itu pada hari pertama yaitu tanggal 10 Zulhijjah.



Qurban tidak diperbolehkan sebelum shalat Idul Qurban selesai



Qurban juga dapat dilakukan dalam dua malam setelah hari Idul Qurban, tetapi lebih disarankan untuk melakukan hal itu pada siang hari.


Yang diperlukan untuk Melakukan Qurban?

Dewasa setiap muslim, laki-laki atau perempuan, yang memiliki 613,35 gram perak atau ekuivalen dalam uang, ornamen pribadi, saham-in-trade atau bentuk lain kekayaan yang berlebih untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, berkewajiban untuk menawarkan suatu Qurban . Setiap anggota dewasa dari keluarga yang memiliki jumlah yang disebutkan di atas harus melakukan Qurban sendiri secara terpisah. Jika suami memiliki jumlah yang diperlukan tapi istri tidak, dengan Qurban wajib bagi suami saja dan sebaliknya. Jika keduanya memiliki jumlah kekayaan yang ditentukan, keduanya harus melakukan Qurban secara terpisah.



Jika anak-anak dewasa tinggal bersama orang tua mereka, Qurban hukumnya wajib pada setiap satu dari mereka memiliki jumlah yang ditentukan. The Qurban ditawarkan oleh seorang suami untuk dirinya sendiri tidak memenuhi kewajiban istrinya, juga dapat dengan Qurban ditawarkan oleh seorang ayah melepaskan putra-putrinya dari kewajiban mereka. Masing-masing dari mereka harus merawat sendiri.



Namun, jika seorang suami atau ayah, selain menawarkan Qurban sendiri, memberikan Qurban lain atas nama istrinya atau anaknya, dia bisa melakukannya dengan izin mereka.



Tidak ada alternatif untuk Qurban

Beberapa orang berpikir bahwa alih-alih menawarkan Qurban, mereka harus memberikan jumlahnya untuk beberapa orang miskin sebagai sedekah. Sikap ini benar-benar salah. Sebenarnya, ada berbagai bentuk ibadah wajib pada Muslim. Masing-masing dari mereka memiliki kepentingan sendiri dan tidak satupun dari mereka dapat berdiri untuk yang lain. Hal ini tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan sholat bukan berpuasa di bulan Ramadan, juga tidak dibolehkan baginya untuk bersedekah beberapa bukannya mengamati sholat wajib. Demikian pula, Qurban merupakan bentuk ibadah yang bersifat independen dan kewajiban ini tidak dapat dilepaskan dengan menghabiskan uang dalam amal.

Namun, jika seseorang, keluar dari ketidaktahuannya atau kelalaian, tidak bisa menawarkan Qurban pada tiga hari yang ditentukan (10 Zulhijjah, 11 dan 12) kemudian, dalam kasus itu saja, ia bisa memberikan harga sebuah Qurban sebagai sedekah kepada yang berhak menerima zakat. Tetapi selama hari-hari Qurban tidak ada shadaqah dapat membebaskan kewajiban.



Para Hewan Qurban dari

Hewan-hewan berikut dapat disembelih untuk menawarkan suatu Qurban:

    
Kambing, baik pria atau wanita, minimal satu tahun.
   

    
Domba, baik pria atau wanita, minimal enam bulan.

    
Sapi, kerbau sapi minimal dua tahun.

    
Camel, laki-laki atau perempuan, setidaknya lima tahun.

Salah satu kepala kambing atau domba cukup hanya untuk Qurban satu orang. Tetapi untuk semua hewan lain seperti sapi, kerbau atau unta, satu kepala dari masing-masing adalah sama dengan tujuh korban sehingga memungkinkan tujuh orang untuk menawarkan Qurban bersama-sama dalam satu hewan tersebut.



Jika penjual klaim hewan yang hewan adalah usia diakui dan tidak ada bukti yang jelas untuk sebaliknya, satu percaya pernyataannya dan pengorbanan seperti binatang yang halal.



Aturan tentang Hewan Cacat



Hewan-hewan yang cacat berikut tidak diterima dalam Qurban:

    
buta, salah satu hewan bermata atau lumpuh.

    
Binatang sangat kurus sehingga tidak bisa berjalan ke tempat penyembelihan.

    
Hewan dengan sepertiga bagian dari telinga atau hidung atau ekor yang hilang.

    
Hewan yang tidak memiliki gigi sama sekali atau jumlah besar dari gigi yang hilang.

    
Hewan lahir tanpa telinga.



Hewan-hewan berikut dapat diterima dalam Qurban:

    
Sebuah dikebiri dia - kambing. (Sebaliknya, Qurban adalah lebih disukai).

    
Hewan yang tidak memiliki tanduk, atau tanduknya yang rusak. Namun, jika tanduk hewan yang benar-benar tumbang sehingga membuat cacat pada otak, Qurban adalah tidak sah.

    
Binatang bagian yang hilang dari yang telinganya, hidung atau ekor kurang dari sepertiga.

    
Sebuah hewan sakit atau terluka, kecuali memiliki beberapa cacat yang disebutkan di atas render Qurban yang melanggar hukum.



Sunnah Metode Qurban



Hal ini lebih disukai bagi seorang muslim untuk pembantaian hewan Qurban dengan tangannya sendiri. Namun, jika ia tidak mampu menyembelih hewan sendiri, atau tidak ingin melakukannya karena alasan tertentu, ia bisa meminta orang lain untuk menyembelihnya atas namanya. Dalam hal ini juga, lebih disukai bahwa dia, setidaknya, akan hadir pada saat pembantaian. Namun, ketidakhadirannya pada saat pembantaian tidak membuat Qurban di valid, jika ia telah memberikan wewenang kepada orang yang menyembelih binatang atas namanya. Ini adalah Sunnah untuk meletakkan hewan dengan wajah yang menuju Kiblah, dan membacakan ayat berikut dari Quran Suci:



Saya, yang tegak, memalingkan wajah saya terhadap Dia yang telah menciptakan langit dan bumi, dan saya bukan termasuk orang yang menyekutukan Allah. (Al-An'am, 6:79)



Namun pembacaan yang paling penting ketika menyembelih hewan adalah: "Bismillah, Allahu Akbar" (Dengan menyebut nama Allah, Allah adalah yang terbesar). Jika seseorang sengaja menghindari membaca ketika menyembelih hewan, tidak hanya membuat Qurban itu melanggar hukum, tetapi juga menerjemahkan haram hewan, dan tidak diperbolehkan untuk makan daging hewan itu.



Namun, jika seseorang tidak menghindari bacaan ini sengaja, tapi dia lupa untuk membaca ketika menyembelih hewan, kesalahan ini diampuni dan kedua Qurban dan pembantaian halal.



Jika seseorang tidak mampu melafalkan "Bismillah Allahu Akbar" dalam bahasa Arab, dia bisa membaca nama Allah dalam bahasa mereka sendiri dengan mengatakan, "Dalam nama Allah".



Distribusi Daging



Jika seekor binatang dikorbankan oleh lebih dari satu orang, seperti sapi atau unta, dagingnya harus didistribusikan secara merata di antara pemiliknya dengan menimbang daging ketat dan tidak sembarangan atau dengan menebak belaka. Bahkan jika semua mitra menyetujui distribusinya tanpa berat, masih belum diperbolehkan menurut syari'at.



Namun, jika yang sebenarnya berat tidak praktis karena beberapa alasan, dan semua mitra setuju untuk mendistribusikan daging tanpa berat, distribusi dengan menebak dapat dilakukan dengan kondisi bahwa setiap saham harus mengandung baik kaki hewan atau kuantitas nya hati.



Meskipun orang yang menawarkan Qurban dapat menyimpan semua daging untuk digunakan sendiri, namun, adalah lebih baik untuk mendistribusikan satu-ketiga di antara orang miskin, satu-ketiga di antara kerabat dan kemudian, simpan sisanya untuk konsumsi pribadinya.



Semua bagian dari hewan kurban dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi tidak bisa dijual, juga dapat diberikan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upahnya. Jika seseorang telah menjual daging dari Qurban atau kulitnya, ia harus memberikan harga yang masih harus dibayar sebagai Shadaqah kepada seorang pria miskin yang dapat menerima zakat.

No comments:

Post a Comment